MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Hasil Pilkada Kaltim 2024 Tetap Berlaku

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id, Kalimantan Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2), majelis hakim memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela (dismissal).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan telah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim yang berlangsung pada 31 Januari 2025. MK menyatakan bahwa dalil terkait dugaan politik uang yang dilakukan pasangan pemenang, Rudy Mas’ud-Seno Aji, tidak didukung bukti yang cukup.

Hakim Arief Hidayat menambahkan bahwa tuduhan kecurangan yang diklaim terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti dalam persidangan. Selain itu, dugaan praktik politik uang telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kalimantan Timur serta Sentra Gakkumdu.

Dalam Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor yang merupakan petahana maju bersama Hadi Mulyadi dengan dukungan dari PDIP, Gelora, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Partai Ummat. Sementara itu, pasangan Rudy-Seno diusung oleh koalisi besar yang mencakup Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, PPP, dan PSI.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Kaltim 2024 tetap sah dan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dipastikan sebagai pemenang tanpa ada perubahan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250206000156-12-1195111/gugatan-di-mk-kandas-petahana-cagub-kaltim-isran-noor-tumbang

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: