Kutip.id – Isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada keputusan mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR,” kata Rini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun dapat berdampak pada kebijakan tunjangan ASN. Namun, Rini memastikan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bukan hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.
“Kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan dan sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi terkait pencairan THR dan gaji ke-13. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan penghapusan tunjangan tersebut.
“Saya belum bisa menanggapi karena belum ada informasi,” ujarnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan pensiunan, sementara THR merupakan tunjangan yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan belum adanya keputusan final, ASN dan penerima pensiun masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait pencairan tunjangan tersebut di tahun 2025.
Penulis : Yusuf S A