Komisi Yudisial Krisis Anggaran, Gaji Pegawai Hanya Cukup hingga Oktober

No comments
Foto: Istimewa

Kutip.id – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah berdampak besar pada operasional lembaganya. Bahkan, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar gaji pegawai hingga Oktober 2025.

KY mengalami pemangkasan anggaran sebesar 54% dari total Rp184 miliar, atau sekitar Rp100 miliar. Dengan anggaran yang semakin terbatas, berbagai kegiatan operasional pun ikut terdampak.

“Kami diminta melakukan efisiensi di berbagai aspek. Dengan anggaran yang ada, operasional sehari-hari jadi terganggu. Gaji pegawai pun hanya cukup sampai bulan Oktober,” ujar Amzulian usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Tak hanya itu, ia juga menerima informasi bahwa mulai bulan depan, biaya bahan bakar kendaraan dinas harus ditanggung sendiri oleh pegawai KY.

“Saya tadi dapat kabar, BBM untuk kendaraan dinas mulai bulan depan harus beli sendiri,” tambahnya.

Meskipun begitu, Amzulian menegaskan bahwa KY tetap akan menjalankan kebijakan efisiensi ini sebagai bagian dari keputusan negara.

“Kami sadar ini kebijakan negara. Saya yakin seluruh kementerian dan lembaga mengalami kondisi serupa, dan kami akan menjalankannya,” katanya.

Kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan surat edaran nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur penghematan belanja di berbagai kementerian dan lembaga.

Namun, ada 17 instansi yang tidak terkena pemangkasan, seperti Polri, DPR, Kejaksaan, dan Kementerian Pertahanan. Sementara itu, beberapa pos anggaran yang dipangkas terbesar meliputi alat tulis kantor (ATK) hingga 90%, percetakan dan suvenir 75,9%, serta kegiatan seremonial 56,9%.

Setiap kementerian dan lembaga kini wajib menyesuaikan anggarannya sesuai dengan persentase efisiensi yang ditetapkan Kemenkeu dalam surat edaran tersebut.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20250210/15/1838239/kena-efisiensi-komisi-yudisial-hanya-mampu-bayar-gaji-pegawai-sampai-oktober-2025

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: