Kutip.id,Jakarta – Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pemicu Kerusakan Hutan di Sumatera
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Pras) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mitigasi bencana.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas 1.010.592 hektare. Sisanya, 6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Rincian berdasarkan provinsi:
Aceh (5 perusahaan)
- PBPH: PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, PT. Rimba Wawasan Permai
- Non-kehutanan: PT. Ika Bina Agro Wisesa, CV. Rimba Jaya
Sumatera Barat (8 perusahaan)
- PBPH: PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, PT. Salaki Summa Sejahtera
- Non-kehutanan: PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Inang Sari
Sumatera Utara (15 perusahaan)
- PBPH: PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
- Non-kehutanan: PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy
KSP menegaskan, pencabutan izin ini merupakan peringatan tegas bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan lingkungan dan perizinan. Presiden Prabowo menekankan bahwa perlindungan hutan bukan sekadar formalitas, tetapi kunci untuk mencegah banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah Sumatera.
“Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menindak perusahaan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Pras.
Dengan tindakan ini, pemerintah berharap kesadaran pengelolaan hutan berkelanjutan akan semakin meningkat, sekaligus meminimalisasi risiko bencana di masa depan.
Sumber : detiknews.id





