Kutip.id,Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan penghapusan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Menurut Mu’ti, penghapusan Satgas PPKS yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dilakukan karena Kemendikdasmen ingin mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, menyeluruh, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh unsur sekolah. “Semangat dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 adalah pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan peran guru sebagai wali murid,” kata Mu’ti saat rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa bentuk-bentuk kekerasan seksual tidak dirinci dalam peraturan terbaru karena dinilai terlalu teknis jika dimasukkan ke dalam batang tubuh peraturan. Meski demikian, Mu’ti menegaskan bahwa ketentuan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tetap akan diatur dalam peraturan pelaksana. “Detail mengenai bentuk kekerasan akan kami cantumkan dalam aturan turunan, karena jika terlalu rinci justru berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga memberikan penguatan pada peran guru dalam layanan Bimbingan Konseling (BK). Tidak hanya guru BK, guru mata pelajaran kini turut memiliki kewajiban menjalankan fungsi BK, yang dihitung sebagai bagian dari jam mengajar. Dengan ketentuan ini, guru diharapkan lebih aktif menangani permasalahan siswa di lingkungan sekolah.
“Tugas-tugas BK kini menjadi bagian dari pemenuhan jam mengajar, sehingga tidak ada lagi pembiaran ketika terjadi persoalan antar siswa,” tegas Mu’ti.
Sementara itu, anggota DPR dari Partai Nasdem, Furtasan, menyoroti perubahan istilah dalam regulasi tersebut yang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan kekerasan seksual maupun klasifikasi jenis kekerasan. Menurutnya, perubahan nomenklatur ini menunjukkan pergeseran pendekatan dari penanganan kekerasan secara spesifik ke pembangunan budaya sekolah yang menekankan tata tertib, etika, pembiasaan nilai, serta penyelesaian pelanggaran secara kolaboratif.
Sumber: Kompas.com





