Komisi Pemberantasan Korupsi memperbarui ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini diteken Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam regulasi baru tersebut, setiap penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib melaporkan penerimaan itu kepada KPK. Ketentuan ini menegaskan kembali kewajiban pelaporan sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
Peraturan KPK 1 Tahun 2026 memuat lima poin perubahan utama. Salah satu yang disorot adalah penyesuaian aturan terkait nilai batas wajar gratifikasi yang sebelumnya tidak wajib dilaporkan. Pada aturan lama, batasan tersebut mencakup hadiah pernikahan atau upacara adat dan agama hingga Rp 1 juta per pemberi. Pemberian dari sesama rekan kerja non tunai dibatasi Rp 200 ribu per pemberi dengan total Rp 1,5 juta per tahun. Pemberian dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dibatasi Rp 300 ribu per pemberi.
Aturan baru juga mengatur tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
Perubahan lain menyangkut penandatanganan surat keputusan gratifikasi. Dalam aturan terbaru, penandatanganan SK didasarkan pada sifat prominent atau disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor. Pada aturan sebelumnya, dasar penandatanganan ditentukan oleh nilai gratifikasi.
Peraturan KPK 1 Tahun 2026 juga merinci tujuh tugas unit pengendalian gratifikasi. Tugas tersebut meliputi penerimaan dan pengelolaan laporan, pemeliharaan barang titipan, tindak lanjut keputusan Komisi, kegiatan pengendalian gratifikasi, penyusunan ketentuan internal instansi, pemberian pelatihan, serta sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Sementara itu, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 sebelumnya mengatur delapan tugas unit pengendalian gratifikasi. Tugas tersebut antara lain mencakup analisis laporan, administrasi laporan penolakan gratifikasi, pelaporan berkala kepada KPK, penyampaian usulan kebijakan kepada pimpinan instansi, sosialisasi kepada pihak internal dan eksternal, pemeliharaan barang gratifikasi, serta pemantauan dan evaluasi pengendalian gratifikasi.
Sumber : Kompas.com





