Kutip.id,Jakarta – Insiden tabrakan beruntun yang melibatkan dua armada TransJakarta di jalur layang koridor 13, Jakarta Selatan, diduga dipicu kelalaian salah satu pengemudi yang tertidur saat bertugas. Manajemen memastikan sanksi akan dijatuhkan kepada pramudi maupun operator yang bertanggung jawab.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta, Tjahyadi Dermawan, menegaskan tindakan tegas akan diberikan menyusul hasil pemeriksaan awal. “Pastinya kena sanksi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Saat ini perusahaan masih melakukan investigasi internal guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan. Menurut Tjahyadi, bukan hanya pengemudi yang akan dievaluasi, tetapi juga pihak operator armada.
“Bukan cuma pramudinya, operatornya pun akan kena sanksi. Kami sedang mendalami akar permasalahannya,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap pengemudi diwajibkan dalam kondisi prima sebelum bertugas. Jika merasa kurang sehat atau tidak fit, pramudi seharusnya melaporkan diri agar tidak dioperasikan. Di sisi lain, operator disebut memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kondisi fisik pengemudi selama jam kerja.
Kecelakaan terjadi pada Senin (23/2) sekitar pukul 07.15 WIB di jalur “langit” koridor 13 rute Cipulir–Kebayoran Lama. Dua bus dari operator berbeda—Bianglala dan Mayasari Bakti—terlibat tabrakan dari arah berlawanan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menyampaikan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengemudi berinisial Y mengaku sempat tertidur saat mengemudi. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya keluar jalur dan masuk ke arah berlawanan hingga terjadi tabrakan “adu banteng”.
Puluhan penumpang mengalami luka dalam peristiwa tersebut. TransJakarta menyatakan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban dan memastikan evaluasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.





