Kutip.id,Surabaya – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, tim Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pengiriman ilegal ratusan liter solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 930 liter solar subsidi yang telah dikemas dalam puluhan jeriken. Selain itu, seorang pria berinisial NNG turut diamankan sebagai tersangka utama.
Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengiriman solar tanpa dokumen resmi dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyisiran di area pelabuhan. Hasilnya, ditemukan sebuah truk yang membawa puluhan jeriken berisi solar yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan.
Modus yang digunakan tergolong licik. Tersangka diduga memanipulasi barcode kendaraan saat mengisi BBM di SPBU untuk mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar. Setelah itu, solar dipindahkan dari tangki truk ke jeriken menggunakan pompa dan selang.
“Total ada sekitar 31 jeriken dengan kapasitas masing-masing 25 hingga 30 liter,” ungkap Arman.
Solar ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah untuk mendukung operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku. Praktik ini dinilai merugikan negara, dengan estimasi kerugian mencapai Rp300 juta.
Selain barang bukti solar, polisi juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui aturan Cipta Kerja. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi antar-pulau ini.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.




