Kutip.id,JAKARTA–CNN Indonesia.Bareskrim Polri menangkap tujuh orang terkait kasus penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia. Penindakan dilakukan setelah adanya informasi dari Bea Cukai mengenai kapal yang diduga membawa muatan timah tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menjelaskan kasus terungkap pada Senin (23/2/2026). Sehari kemudian, tim gabungan mencegat Kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah ilegal.
Kapal tersebut bersama satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) langsung diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengembangan perkara, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah hasil tambang ilegal.
Menurut Irhamni, timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan liar menggunakan alat meja goyang. Material kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Aksi serupa disebut telah berlangsung sedikitnya empat kali dengan tujuan smelter di Malaysia berinisial M.
Selain dua tersangka di darat, nakhoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah tanpa izin resmi.
Dalam penggeledahan di lokasi pengolahan, polisi juga menyita alat meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah sebagai barang bukti.
Irhamni menegaskan pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program pemberantasan penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik tambang dan perdagangan mineral ilegal serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Polri, kata dia, akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kedaulatan dan pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan.





