Kutip.id, Jakarta – Mantan Wapres RI Jusuf Kalla menekankan bahwa pelebaran defisit APBN di atas 3 persen hanya bisa dilakukan jika pemerintah merevisi undang-undang yang mengatur batas defisit.
“Ya memang bisa saja kalau mengubah undang-undang. Yang pertama harus dilakukan adalah perubahan regulasi dulu,” kata JK di Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
JK menyoroti alokasi transfer ke daerah (TKD) yang saat ini hanya 17 persen, sehingga pembangunan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur berpotensi terhambat. Ia menekankan perlunya strategi agar APBN tetap berfungsi maksimal tanpa membebani utang negara.
Prediksi defisit APBN memang diperkirakan melebihi 3 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan skenario defisit 3,18–4,06 persen jika harga minyak dan nilai tukar rupiah terus naik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa Indonesia masih menjaga batas defisit 3 persen, yang tergolong rendah dibanding banyak negara lain.
JK menekankan bahwa pengelolaan defisit yang hati-hati sangat penting agar pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah, tetap terjaga.





