PNS yang Pindah ke IKN Bakalan dapat 1 Unit Apartemen, Jomblo Masuk Daftar Tunggu!

No comments
ASN berkeluarga yang dipindah ke IKN bakal dapat satu unit apartemen. Sementara yang jomblo harus berbagi hunian dengan rekan single lainnya. (Foto: istimewa)
ASN berkeluarga yang dipindah ke IKN bakal dapat satu unit apartemen. Sementara yang jomblo harus berbagi hunian dengan rekan single lainnya. (Foto: istimewa)

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait alokasi hunian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memindahkan kantornya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa setiap PNS yang pindah ke IKN akan mendapatkan fasilitas berupa apartemen dari pemerintah. Namun yang perlu digarisbawahi, kebijakan ini mengecualikan PNS yang belum menikah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, keputusan ini diambil karena sejumlah pertimbangan. Yang mana, jumlah PNS single akan dipindahkan ke IKN pada tahap awal pembangunan.

“Kami memastikan hunian yang disediakan bisa dimanfaatkan secara maksimal, dan oleh karena itu, kami mengalokasikan apartemen hanya untuk PNS yang sudah berkeluarga,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta.

Dijelaskan Abdullah, rencana awal pemerintah yakni memberikan satu unit apartemen untuk setiap PNS yang pindah ke IKN. Namun, dengan adanya kebijakan ini, sebagian PNS yang masih jomblo akan berbagi satu unit apartemen dengan PNS lainnya.

“Jadi skenario awalnya 1 PNS 1 hunian, tetapi ini kan ada juga PNS yang di tahap awal itu banyak yang jomblo belum berkeluarga. Maka nanti diklaster, diklasifikasi sharing dulu,” tambahnya, Rabu (17/4/2024).

Meskipun demikian, Anas menegaskan bahwa PNS yang awalnya masih single tetap akan mendapatkan satu unit apartemen jika sudah menikah di masa depan. Namun, mereka akan mendapatkannya seiring dengan penambahan jumlah hunian PNS yang dibangun di IKN.

“Sedang disiapkan, skenarionya memang begitu. Tapi ini kan membuat apartemen untuk hunian PNS tidak bisa langsung disulap, butuh proses karena konstruksinya dan lainnya,” jelasnya.

Saat ini beber dia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mempercepat penyelesaian pembangunan 47 tower apartemen PNS di IKN. Diharapkan, sebanyak 12 tower akan selesai pada Juli 2024 untuk menampung pemindahan PNS ke IKN tahap awal. Sementara itu, 35 tower sisanya akan rampung pada akhir 2024.

Setiap tower apartemen direncanakan memiliki 60 unit, dengan luas tiap unit mencapai 98 meter persegi. Fasilitas di setiap unit apartemen termasuk 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, ruang tamu yang langsung terhubung dengan ruang makan, dapur, ruang cuci, dan 2 balkon.

“Total keseluruhan, terdapat 2.820 unit apartemen yang akan disediakan, dengan alokasi 1.740 unit untuk PNS dan 1.080 unit untuk TNI/Polri,” tegasnya.

Also Read

Bagikan: