Pedagang SKTUB Pasar Pagi Desak Kejelasan Penataan Pasar Baru

No comments

Kutip.id,Samarinda – Koordinator Pemilik SKTUB (Surat Keterangan Tempat Berusaha) resmi Pasar Pagi yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) belum tercatat, Ade Maria Ulfah, meminta Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan kejelasan terkait penataan Pasar Pagi baru. Permohonan tersebut mencakup kepastian waktu pembagian kios serta penyerahan kunci kepada para pedagang.

Permintaan itu disampaikan melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang turut ditandatangani Sekretaris Koordinator Pemilik SKTUB, Maria. Dalam surat tersebut, para pedagang menekankan pentingnya kejelasan informasi pasca pembongkaran Pasar Pagi lama dan pembangunan pasar yang baru.

Maria menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian, keterbukaan, serta pengakuan dari pemerintah terhadap pedagang yang telah memiliki SKTUB resmi sebelum pembongkaran pasar dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai jumlah kios yang tersedia di Pasar Pagi baru, jadwal penyerahan kios berikut kuncinya, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik SKTUB yang belum tercatat dalam sistem aplikasi. Informasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak jelas di lapangan.

“Kami ingin memastikan janji Wali Kota Samarinda bahwa kios akan diberikan secara gratis tetap dilaksanakan. Kejelasan ini sangat dibutuhkan agar pedagang tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujar Maria.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pemilik SKTUB berhak memperoleh informasi resmi dari pemerintah daerah. Hal ini penting agar hak-hak pedagang Pasar Pagi dapat diakui dan dilindungi secara hukum.

Sumber: Niagasia

Also Read

Bagikan: