Kutip.id,Samarinda (ANTARA)– Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Samarinda menyiapkan sejumlah kebijakan penertiban dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur operasional tempat hiburan malam (THM) serta aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan hingga Idul Fitri 2026.
“Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menghentikan kegiatan operasional mulai H-3 sebelum Ramadhan dan baru boleh beroperasi kembali pada H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri,” ujar Marnabas di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/2).
Selain pengaturan sektor hiburan, Pemkot Samarinda juga menaruh perhatian terhadap maraknya aktivitas penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Tahun ini, praktik penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang untuk mencegah penyalahgunaan dan aktivitas ekonomi yang tidak sesuai aturan.
Menurut Marnabas, ditemukan indikasi transaksi penukaran uang dengan nilai tidak wajar yang mencapai puluhan juta rupiah setiap hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau hanya melakukan penukaran uang melalui bank.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak perbankan agar layanan penukaran uang dapat tersedia dan mudah diakses masyarakat,” jelasnya.
Terkait malam takbiran, Pemkot Samarinda tetap memberlakukan kebijakan seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi Ramadhan 1446 Hijriah, takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor tidak diperkenankan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Pelaksanaan takbiran dianjurkan dilakukan di masjid, mushala, atau surau. Jika dilakukan secara keliling, hanya diperbolehkan dengan berjalan kaki di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Pemkot Samarinda juga melarang penggunaan petasan maupun kembang api yang berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat Kota Tepian.





