Perkuat Perlindungan Anak, Kaltim Genjot 5 Layanan Utama untuk Korban Kekerasan

No comments

Kutip.id,Samarinda – Upaya melindungi anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan terus diperkuat di Kalimantan Timur. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim kini mengoptimalkan lima layanan utama demi memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang menyeluruh.

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, menegaskan bahwa layanan pengaduan menjadi pintu awal yang sangat krusial dalam perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Pengaduan terus kami optimalkan agar penanganan bisa dilakukan secara cepat, tepat, dan komprehensif,” ujarnya, Sabtu.

Adapun lima layanan yang diperkuat meliputi pengaduan, penjangkauan korban, penyediaan fasilitas pendidikan, pendampingan psikologis, hingga pendampingan hukum. Kelima aspek ini dirancang untuk memastikan korban tidak hanya terlindungi secara fisik, tetapi juga pulih secara mental dan mendapatkan keadilan.

Data awal tahun 2026 menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Layanan pengaduan telah mencapai 100 persen, sementara penjangkauan korban berada di angka 77,8 persen. Namun, layanan lanjutan seperti pendidikan, pendampingan psikologi, dan hukum masing-masing masih berada di angka 11,1 persen—menjadi tantangan yang terus dikejar.

Kholid menekankan, perhatian khusus juga diberikan kepada anak perempuan yang kerap menjadi kelompok paling rentan terhadap ketidakadilan dan kekerasan.

Tak hanya anak, perlindungan juga diperluas bagi perempuan korban kekerasan, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah berupaya menghadirkan sistem layanan terpadu agar para korban tidak menghadapi proses pemulihan sendirian.

Salah satu langkah konkret adalah memaksimalkan fungsi rumah perlindungan sebagai tempat aman bagi korban, baik dari ancaman fisik maupun tekanan psikologis.

“Rumah perlindungan menjadi garda terdepan untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang sedang berada dalam kondisi rentan,” jelasnya.

Sepanjang awal 2026, tercatat sembilan kasus kekerasan telah ditangani, terdiri dari lima korban perempuan dan empat anak. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendominasi dengan empat laporan, disusul kekerasan seksual sebanyak dua kasus.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, total 137 kasus telah ditangani. Perempuan dewasa menjadi korban terbanyak dengan 66 kasus, diikuti anak perempuan sebanyak 52 kasus.

Mayoritas laporan masuk melalui pengaduan langsung, disusul layanan nasional SAPA 129, serta rujukan dari berbagai pihak.

Dengan berbagai langkah ini, UPTD PPA Kaltim menegaskan komitmennya: memastikan negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan.

Also Read

Bagikan: