Jurnalis Diintimidasi Saat Demo di Samarinda, Organisasi Pers Murka Ini Ancaman Demokrasi

No comments

Kutip.id,Samarinda – Gelombang kecaman muncul dari berbagai organisasi pers setelah sejumlah jurnalis mengalami intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4). Insiden tersebut dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman kerja jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya merugikan profesi, tetapi juga publik yang membutuhkan informasi.

“Ketika jurnalis dihalangi, yang dirugikan adalah masyarakat luas. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Insiden terjadi di dua titik berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik. Ponselnya dirampas, bahkan data liputan yang telah dikumpulkan dihapus secara paksa tindakan yang memicu trauma dan rasa tidak aman.

Sementara di lokasi lain, tiga jurnalis Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id mengalami penghalangan saat meliput di ruang publik sekitar kantor gubernur.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, juga angkat bicara. Ia menilai tindakan represif tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu takut pada jurnalis. Merampas alat kerja dan menghapus data adalah bentuk pelanggaran serius,” ujarnya.

AJI mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Bahkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik berpotensi pidana sesuai UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda ratusan juta rupiah.

Nada serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji. Ia menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Sebagai respons, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan sejumlah tuntutan, mulai dari jaminan keamanan jurnalis, pengusutan tuntas pelaku, penghentian segala bentuk intimidasi, hingga pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data yang dihapus.

Koalisi menegaskan, kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh diganggu. Tanpa jurnalis yang bekerja bebas dan aman, akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan transparan akan terancam.

Also Read

Bagikan: