Samarinda – Proyek terowongan Samarinda yang nantinya akan menghubungkan jalan Kakap dan Alimuddin baru-baru ini telah mengalami penghentian sementara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya sejak Sabtu (20/1/2024) lalu.
Pemberhentian sementara itu terjadi setelah Pemerintah Kota Samarinda justru melakukan pembongkaran ilegal yang melibatkan pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Yang mana diketahui, bangunan ini adalah aset Pemerintah Provinsi Kaltim.
Setelah serangkaian investigasi dan audiensi, Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, yang mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim, telah mengumumkan bahwa proyek tersebut akan dilanjutkan, namun dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Menurut Malik, keputusan untuk melanjutkan proyek diambil setelah pertemuan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Senin (22/1/2024) siang. “Penghentian sementara itu sudah selesai hari ini, kita cabut,” bebernya.
Namun, dia menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena Indonesia adalah negara kesatuan, dan jika masalah ini tidak selesai, maka penanggung jawab terakhir adalah Presiden RI.
“Nantinya, Presiden yang disalahkan melalui gubernur. Namun sekarang kita sudah punya kesepahaman, kita menyelesaikan semuanya karena ini tugas Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Meskipun proyek diberi lampu hijau untuk dilanjutkan, ia menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum konstruksi terowongan dimulai kembali. Syarat-syarat ini diumumkan setelah Pj Gubernur melakukan peninjauan dan audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda.
“Pertama-tama, persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan prosedural kita selesaikan, insyaallah dalam waktu seminggu ini,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah kelengkapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Maka itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, diminta untuk segera melengkapi prosedur terkait pembangunan terowongan dalam waktu seminggu.
“Persyaratan ini mencakup beberapa tahapan dan seluruh aspek teknis yang terkait,” tegasnya.
Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat menyediakan AMDAL yang komprehensif sebagai bagian dari syarat dilanjutkannya proyek terowongan ini.
“Kami harap seminggu ke depan pak wali kota menyiapkan proseduralnya, persyaratan, dan AMDAL-nya,” tegas Dirjen Otda Kemendagri RI tersebut.