Kutip.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil lantaran perusahaan asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam memberikan data yang diminta pemerintah terkait penyelidikan dugaan aktivitas judi online (judol) melalui fitur siaran langsung.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta data lengkap mengenai aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta detail monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal. Namun, TikTok hanya memberikan data parsial.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa tersebut,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (3/10).
Komdigi sebelumnya telah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 agar data disampaikan secara lengkap. Akan tetapi, TikTok menolak permintaan itu dengan alasan memiliki kebijakan internal terkait penanganan data. Penolakan tersebut disampaikan lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Menanggapi sikap TikTok, Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut berlandaskan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada pemerintah demi kepentingan pengawasan.
“Sehingga Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi upaya negara untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital. Ia menilai langkah tersebut penting agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” pungkasnya.
Dengan pembekuan izin registrasi ini, TikTok sementara waktu kehilangan status legal sebagai PSE di Indonesia sampai memenuhi kewajiban regulasi yang berlaku. (Ysa)





