Habiburokhman Bantah Intervensi DPR di Kasus ABK Fandi, Minta Jaksa Dikoreksi

No comments

Kutip.id,Jakarta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam. Ia menegaskan DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat audiensi Komisi III bersama orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2). Menurutnya, fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum merupakan mandat konstitusional dan tidak dapat disamakan dengan campur tangan teknis dalam perkara.

“Komisi III tidak pernah mengintervensi proses persidangan. Kami hanya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Habiburokhman bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur JPU bernama Muhammad Arfian yang sebelumnya mengingatkan agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk DPR, dalam sidang di PN Batam.

Ia menambahkan, penyampaian pendapat terhadap suatu perkara hukum bukan hanya hak DPR, melainkan juga masyarakat. Menurutnya, publik dapat menyampaikan pandangan melalui mekanisme seperti amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyoroti ketentuan hukuman mati dalam KUHP baru yang bersifat alternatif. Ia mengingatkan agar pidana mati ditempatkan sebagai langkah terakhir dan diterapkan secara sangat selektif.

Also Read

Bagikan:

Tags