Kutip.id,Sekelompok perwakilan masyarakat sipil mendatangi Istana Kepresidenan pada Jumat (17/4) pagi, membawa satu tuntutan utama: pengusutan transparan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sekitar 15 orang yang dipimpin Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyerukan agar pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Mereka juga menolak jalur peradilan militer dan mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah peradilan umum.
Menurut Dimas, perkara yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum, sehingga proses hukumnya dinilai lebih tepat jika berlangsung secara terbuka di pengadilan sipil. Ia menilai, jalur militer berpotensi membatasi pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan investigasi tim advokasi sipil, jumlah pelaku dalam kasus ini diduga jauh lebih banyak dari yang telah diproses. Jika saat ini hanya empat orang yang menjadi terdakwa, temuan di lapangan mengindikasikan keterlibatan hingga 16 orang dengan berbagai peran—mulai dari pelaku utama hingga pihak yang memantau korban sebelum kejadian.
Tak hanya berorasi, massa juga menyerahkan surat resmi kepada pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat tersebut turut memuat suara langsung dari Andrie, yang menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus.
Dalam pesannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Andrie menilai lebih dari 30 hari berlalu tanpa perkembangan signifikan. Ia juga menegaskan penolakannya terhadap proses hukum di peradilan militer, terutama setelah muncul indikasi keterlibatan pelaku dalam jumlah besar.
Di sisi lain, proses hukum saat ini masih berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menyusul penetapan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Pihak pengadilan menyatakan penanganan tersebut sesuai dengan yurisdiksi yang berlaku.
Namun, tekanan dari masyarakat sipil terus menguat. Mereka khawatir proses di peradilan militer tidak akan mampu membuka seluruh jaringan pelaku, terutama jika ada keterlibatan pihak lain di luar yang sudah ditetapkan.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi soal penegakan hukum, tetapi juga ujian transparansi dan akuntabilitas negara dalam menuntaskan tindak kekerasan yang menyita perhatian publik.





