Eks Ketua PN Depok Gugat Lagi KPK, Soroti Penyitaan Aset

No comments

Kutip.id, Jakarta – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan terbaru itu, ia mempersoalkan legalitas penyitaan aset dan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan pada Senin (25/5). Gugatan ini berkaitan dengan proses hukum dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Depok yang menjerat Wayan dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa pokok perkara dalam gugatan kali ini menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik antirasuah.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta hakim tunggal menyatakan sejumlah dokumen penyitaan, penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain mempersoalkan penyitaan barang bukti saat OTT pada Februari 2026, Wayan juga meminta pengadilan membatalkan status tersangka serta memerintahkan pembebasan dirinya dari proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman. Sementara itu, KPK melalui biro hukumnya disebut telah mengajukan permohonan penundaan sidang.

Kasus yang menjerat eks Ketua PN Depok tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam proses percepatan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Depok. KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat pengadilan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat peradilan sekaligus upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga yudikatif.

Also Read

Bagikan: