Kutip.id, Upaya pengiriman ratusan burung tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Bakauheni berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung. Sebanyak 172 ekor burung diamankan saat hendak dibawa dari Palembang menuju Tangerang.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan pada Sabtu (6/6) dini hari. Sebuah truk yang melintas menarik perhatian karena muatan yang dibawa tidak sesuai dengan data manifes kendaraan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pemeriksaan mendalam dilakukan setelah petugas menemukan indikasi adanya satwa yang diangkut secara tersembunyi.
“Dalam kendaraan ditemukan sejumlah keranjang plastik dan kardus yang berisi berbagai jenis burung hidup tanpa dokumen karantina,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 172 ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kepodang, poksay mandarin, srigunting kelabu, jalak kebo hingga ciblek. Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina yang diwajibkan dalam lalu lintas hewan antardaerah.
Modus Titip Muatan Tambahan
Petugas menduga pengiriman satwa dilakukan menggunakan modus penitipan barang kepada sopir angkutan umum. Cara ini dinilai kerap digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan dan menyamarkan identitas pemilik satwa.
Berdasarkan keterangan awal, dua pengemudi yang membawa muatan tersebut mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tambahan dan tidak mengenal pihak penerima maupun pengirim secara langsung.
Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp400 ribu setelah burung-burung itu tiba di lokasi tujuan di wilayah Tangerang, Banten.
“Pelaku utama biasanya tidak muncul secara langsung. Mereka memanfaatkan jasa pengemudi atau kurir sebagai perantara,” kata Donni.
Ancaman Penyebaran Penyakit
Selain melanggar aturan karantina, pengiriman satwa tanpa pemeriksaan resmi dinilai berisiko terhadap kesehatan hewan dan lingkungan. Perpindahan burung dari satu daerah ke daerah lain tanpa pengawasan dapat menjadi jalur penyebaran penyakit maupun organisme pengganggu.
Karena itu, Karantina Lampung menegaskan bahwa setiap pengangkutan hewan wajib dilaporkan dan melalui pemeriksaan petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini seluruh burung yang diamankan telah dibawa ke kantor pelayanan karantina di Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengiriman ilegal tersebut.





