Bea Cukai Jakarta Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Miras Ilegal Rp20,18 Miliar

No comments

Kutip.id, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan berbagai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp20,18 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan melalui Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran sepanjang 2025 hingga Juli 2026.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk tembakau ilegal. Totalnya mencapai 12.979.847 batang rokok dan 28.263,7 gram hasil tembakau. Selain itu, petugas turut memusnahkan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol dengan volume sekitar 901,93 liter.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan sekaligus langkah untuk mencegah produk ilegal beredar di masyarakat.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Peredaran BKC ilegal dinilai tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha.

Hendri menegaskan Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menekan peredaran produk kena cukai ilegal.

“Langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya,” katanya.

Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi, antara lain Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Barang hasil penindakan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penetapan dilakukan melalui 99 Keputusan BMMN yang kemudian mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Selain mencatat potensi kerugian negara Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga diselesaikan menggunakan mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian perkara tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp1,09 miliar.

Bea Cukai menyatakan penindakan dan pemusnahan BKC ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib dan adil.

Also Read

Bagikan: