Kutip.id, TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan akses perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui peluncuran Mal Pelayanan Perempuan dan Anak (MPPA).
Fasilitas ini tidak hanya menjadi pusat layanan fisik, tetapi juga didukung oleh pendekatan digital guna menjangkau seluruh wilayah, termasuk area terpencil.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PP2KA), Marhaini, menjelaskan bahwa MPPA diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan adanya tenaga psikolog profesional, MPPA siap menangani pengaduan serta memberikan layanan konseling di tempat.
Oleh karena hal itu, inovasi DP3A Kukar tidak berhenti di sana. Menyadari tantangan geografis wilayah Kukar yang luas, dinas ini juga tengah mengembangkan website pengaduan online sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi layanan. Hal ini dilakukan setelah DP3A melakukan studi tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah berhasil menerapkan sistem serupa.
“Penggunaan teknologi digital dalam layanan pengaduan ini akan sangat membantu masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan. Mereka dapat melaporkan kasus kekerasan dengan cepat tanpa harus datang langsung ke MPPA,” ujar Marhaini.
Sistem ini memungkinkan warga Kukar untuk mengakses layanan kapan saja, memberikan kemudahan bagi mereka yang mungkin menghadapi kendala transportasi atau merasa enggan melaporkan kekerasan secara langsung.
Selain itu, website ini akan menyediakan informasi dan pembinaan terkait pencegahan kekerasan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak perempuan dan anak.
Marhaini menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis DP3A Kukar dalam menciptakan layanan perlindungan yang inklusif dan merata.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, di mana pun mereka berada, bisa mendapatkan akses ke perlindungan yang mereka butuhkan,” jelasnya.
Dengan hadirnya MPPA dan dukungan platform digital, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar dapat ditangani dengan lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.
Penulis : Reihan Noor