Kutip.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah meluncurkan sebuah inisiatif penting: “Rumah Aman,” sebuah fasilitas yang didedikasikan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Rumah Aman dirancang untuk memberikan perlindungan bagi korban yang membutuhkan, terutama mereka yang tinggal jauh dari ibu kota kecamatan dan memerlukan pendampingan intensif.
Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno, mengungkapkan bahwa fasilitas ini hadir sebagai bentuk respons cepat terhadap kebutuhan perlindungan korban.
“Jika proses hukum berlanjut, kami akan membawa korban ke Tenggarong untuk pemeriksaan visum et repertum terkait kasus kekerasan seksual, atau mengadakan mediasi di kecamatan untuk kasus KDRT,” jelas Hero.
Namun, jika mediasi gagal dan korban berasal dari keluarga tidak mampu, mereka akan dipindahkan ke ‘Rumah Aman’, lanjutnya.
Rumah Aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara yang dilengkapi dengan fasilitas dasar serta kebutuhan khusus korban. Lokasinya dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kerahasiaan mereka.
Selama masa tinggal di Rumah Aman, para korban akan mendapatkan pendampingan penuh dari tim DP3A yang terdiri dari psikolog klinis, ahli hukum, serta dukungan dari aparat kepolisian, tenaga medis, kejaksaan, dan pengadilan.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” tambah Hero.
Dengan adanya Rumah Aman ini, DP3A Kukar berharap dapat memberikan perlindungan optimal, serta mendukung proses pemulihan fisik, mental, dan hukum bagi para korban kekerasan.
Penulis : Reihan Noor