Stop Diskriminasi, Hargai Hak Pekerja Perempuan!

No comments
Foto: Kepala Bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar, Chalimatus Sa’diah

Kutip.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengangkat isu yang kerap terabaikan: hak-hak pekerja perempuan yang masih belum dipahami dan dihormati sepenuhnya. Meski aturan hukum sudah jelas, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak perempuan yang masih dirugikan.

Chalimatus Sa’diah, Kepala Bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar, menekankan bahwa hak-hak ini adalah bagian penting dari upaya menciptakan kesetaraan gender di tempat kerja.

“Banyak pekerja perempuan masih merasa takut atau enggan memperjuangkan hak-hak mereka karena kurangnya pengetahuan dan khawatir kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Chalimatus menyampaikan bahwa hak-hak pekerja perempuan bukanlah sekadar teks hukum, tetapi bagian dari usaha untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan perempuan di tempat kerja.

“Perempuan yang sedang haid atau hamil tidak boleh dianggap sebagai ‘pekerja yang kurang produktif’. Mereka memiliki hak istirahat khusus yang dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

Menurut Pasal 81 (1), pekerja perempuan yang merasa sakit saat haid berhak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua jika memberitahu pengusaha.

“Ini adalah hak biologis yang harus dihormati, bukan halangan dalam bekerja,” tegas Chalimatus.

Selain itu, Pasal 82 (1) memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan, serta hak istirahat bagi perempuan yang mengalami keguguran. “Ini adalah bagian dari perlindungan kesehatan, agar perempuan bisa pulih dengan baik sebelum kembali bekerja,” tambahnya.

Tidak hanya itu, hak pekerja perempuan yang masih menyusui juga harus dipenuhi.

“Pasal 83 menegaskan bahwa perempuan berhak menyusui selama jam kerja. Artinya, perusahaan harus menyediakan waktu dan tempat yang layak untuk ini,” ungkap Chalimatus.

Lebih jauh, Pasal 76 (2) melarang perusahaan mempekerjakan perempuan hamil di lingkungan kerja yang berbahaya bagi kesehatan mereka. “Ini penting untuk memastikan keamanan mereka dan anak yang dikandung,” imbuhnya.

Chalimatus berharap, baik pengusaha maupun pekerja perempuan bisa lebih sadar dan paham tentang pentingnya hak-hak ini.

“Hak-hak ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal martabat dan kesejahteraan perempuan sebagai pekerja yang setara di dunia kerja,” katanya.

Dengan terus mengkampanyekan kesadaran akan hak-hak ini, DP3A Kukar ingin memastikan bahwa setiap perempuan di tempat kerja mendapatkan haknya yang pantas dan bebas dari diskriminasi.

“Inilah saatnya kita semua berdiri bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi,” tutup Chalimatus.
Penulis : Reihan Noor

Also Read

Bagikan: