Tantangan dan Harapan PUG di Kutai Kartanegara, Langkah Nyata DP3A

No comments
Foto : Chalimatus Sa’diah, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Pengembangan Sumber Daya Gender Anak (PUG, PP, PSDGA) DP3A Kukar.

Kutip.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memperkenalkan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai langkah utama dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan gender antara perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan. Meskipun penerapannya tidak mudah, PUG diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam cara kebijakan dibuat dan dijalankan di tingkat lokal.

Menurut Chalimatus Sa’diah, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Perempuan, dan Pengembangan Sumber Daya Gender Anak (PUG, PP, PSDGA) DP3A Kukar, penerapan PUG merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pembangunan di Kukar bisa dirasakan oleh semua pihak secara merata.

“PUG mengacu pada Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional. Ada empat manfaat utama dari PUG: memperoleh akses yang sama ke sumber daya pembangunan, partisipasi setara dalam proses pembangunan termasuk pengambilan keputusan, kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan, dan manfaat yang sama dari hasil pembangunan,” jelasnya.

Dalam perspektif Chalimatus, gender tidak hanya terbatas pada perbedaan biologis, namun lebih kepada peran yang diberikan masyarakat kepada laki-laki dan perempuan. Gender terbagi dalam tiga peran utama: produktif, reproduktif, dan sosial.

“Peran produktif terkait dengan kegiatan yang menghasilkan aspek ekonomi, peran reproduktif berhubungan dengan peran generasi atau aspek sumber daya manusia (SDM), dan peran sosial memiliki nilai kemasyarakatan atau aspek sumber daya sosial. Ketiga aspek ini menjadi kebutuhan gender yang harus dipenuhi oleh pemerintah, masyarakat, dan individu,” paparnya lebih lanjut.

Meski demikian, ia menyadari bahwa ada berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih ditemui di masyarakat, terutama terhadap perempuan. Ketidakadilan gender ini mencakup stereotip yang melekat kuat dalam kehidupan sehari-hari, beban ganda yang seringkali dirasakan oleh perempuan, marginalisasi yang membatasi partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, subordinasi terhadap laki-laki, dan bahkan kekerasan yang bersifat struktural dan kultural.

Dalam rangka mewujudkan PUG yang efektif, DP3A Kukar mengidentifikasi tujuh prasyarat utama yang harus dipenuhi. Tujuh komponen tersebut mencakup komitmen yang kuat dari semua pihak, kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, alokasi sumber daya yang memadai, penguatan kelembagaan yang mampu mengawasi penerapan PUG, pengumpulan data yang akurat, pengembangan metode yang tepat, dan peran serta masyarakat yang aktif.

Chalimatus Sa’diah menutup dengan harapan bahwa PUG dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan perubahan signifikan di Kukar, tidak hanya dalam mengatasi ketidakadilan gender, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup semua warga.

“Kami berharap, PUG dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan gender di Kukar. Kami juga mengajak semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk mendukung dan berpartisipasi dalam PUG, agar tercipta kesetaraan dan keadilan gender di daerah ini,” pungkasnya.

Dengan dukungan yang solid dari semua pihak, DP3A Kukar optimis bahwa kesetaraan gender bukan lagi mimpi yang jauh, tetapi sebuah realitas yang bisa diwujudkan bersama melalui kolaborasi dan komitmen bersama. (*)

Penulis : Dion

Also Read

Bagikan: