Disperkim Kukar Sosialisasikan Perda Baru, Dorong Pengelolaan PSU yang Transparan

No comments
Pembangunan perumahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dalam memastikan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) berjalan sesuai standar. Melalui pertemuan dengan para pengembang perumahan, Disperkim membahas penerapan teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyediaan, penyerahan, dan pengolahan PSU.

Langkah ini penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan pengembang terkait proses serah terima PSU yang selama ini menjadi tantangan di sektor perumahan. Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, Darma Gumawang, menjelaskan urgensi dari pertemuan ini.

“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).

Fokus utama rapat ini adalah verifikasi elemen teknis PSU seperti drainase, jalan, dan penerangan jalan umum. Darma memaparkan bahwa drainase, sebagai salah satu komponen vital, dikategorikan menjadi dua jenis: untuk limbah rumah tangga dan air hujan. Proses verifikasi ini dirancang agar PSU yang diserahkan memenuhi standar yang dibutuhkan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Darma juga menyoroti bahwa aturan rinci terkait serah terima PSU baru dimulai tahun ini, seiring pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Sebelumnya, Peraturan Menteri PUPR belum memberikan panduan mendetail mengenai mekanisme ini.

“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Disperkim Kukar berupaya menciptakan sistem pengelolaan PSU yang transparan dan efisien, serta mempercepat proses serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi lebih baik dalam menyediakan perumahan yang layak huni dengan utilitas umum yang memadai.

Dengan adanya panduan tegas dalam Perda ini, Disperkim optimis bahwa kendala dalam pengelolaan PSU dapat diatasi dengan lebih baik, sehingga kualitas perumahan di Kukar terus meningkat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)

Penulis : Dion

Also Read

Bagikan: