Bontang – Di Kota Bontang, penanggulangan bencana mendapat perhatian khusus dari seorang anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. Ia sangat terkesan dengan dedikasi tinggi BPBD setempat yang menjalankan program Kelana dan Perawan RT.
Sarkowi menjelaskan bahwa Kelana adalah singkatan dari Kelurahan Tanggap Bencana, sedangkan Perawan RT mengacu pada Peta Rawan Bencana di tingkat rukun tetangga.
Menurutnya, kedua program ini adalah bukti nyata dari komitmen BPBD Bontang dalam upaya mitigasi dan respons cepat terhadap bencana.
“Ini contoh konkret BPBD Kota Bontang. Sudah punya Kelana dan Perawan RT yang sangat penting,” ujar Sarkowi saat melakukan kunjungan ke kantor BPBD Kota Bontang pada Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Sarkowi memaparkan bahwa kedua program ini bukan hanya instrumen administratif belaka yang nantinya akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kedua program ini justru diharapkan menjadi pondasi kuat dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut.
Sarkowi juga menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penanggulangan bencana.
“Di Perda yang sedang kami susun, akan kami dorong agar kearifan lokal sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah diberikan porsi penting. Soal nama apa saja, silakan, tapi substansi dan eksistensinya itu sangat penting,” katanya.
Menurutnya, sistem penanggulangan bencana Karhutla adalah sesuatu yang kompleks dan multidimensi. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius terhadap sistem penanganan kebakaran yang baik.
Intensitas kebakaran hutan dan lahan diprediksi akan meningkat di Kaltim, sehingga upaya penanggulangan yang lebih baik sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak yang mungkin bakalan timbul, seperti masalah kemanusiaan, gangguan, dan kerusakan.
“Sementara di sisi lain, untuk penegakan hukumnya memang tidak mudah untuk dilakukan,” jelasnya di hadapan Kepala BPBD Kota Bontang, Usman, dan Sekretaris Sunaryo serta jajaran BPBD Bontang.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur diinstruksikan untuk menyusun atau mengubah Perda yang sudah ada.
“Termasuk Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan. Ini yang sedang kami kerjakan,” terang pimpinan Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.
Harapan Sarkowi adalah dengan adanya Perda baru ini, akan terbangun sistem penanggulangan Karhutla yang komprehensif, terpadu, bahkan terintegrasi. Baik itu secara vertikal maupun horisontal. Nantinya, BPBD bisa memperkuat posisinya sebagai komando penanggulangan di setiap tingkatan.
“Kami juga mendorong agar perhatian pada BPBD baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa ditingkatkan. Komitmen kepala daerah sangat penting yang harus tergambar pada kenaikan anggaran, kelengkapan sarana dan prasarana secara layak, peningkatan kapasitas personel juga dorongan untuk membentuk forum multistakeholder peduli bencana di wilayah masing-masing,” tegasnya.