Kutip.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus figur publik Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Laporan yang menjadi dasar penetapan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024.
“Penyidik telah menetapkan saudara RL sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Ia menambahkan, penyidik sebenarnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari. Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Richard Lee juga sempat melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.
“Penahanan tidak dilakukan karena pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwi menyebut pihak kepolisian berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam upaya mediasi. Pemanggilan terhadap Richard Lee dan Dokter Detektif dijadwalkan pada 6 Januari 2026.
“Kami berupaya melakukan mediasi dengan memanggil kedua pihak. Pemanggilan dijadwalkan ulang pada 6 Januari 2026,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat keduanya sama-sama berstatus tersangka dalam laporan yang saling dilayangkan, sementara proses hukum masih terus bergulir di dua wilayah kepolisian berbeda.
Sumber: CNN Indonesia





