Polsek Loa Kulu Bongkar Aib Pasangan Sesama Jenis, 12 Kali Lakukan Asusila

No comments
Ilustrasi

Kutip.id, Kutai Kartanegara – (10/04/ 2025) ajaran Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan asusila serta penyebaran konten bermuatan pornografi yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis (LGBT) di wilayah Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyampaikan informasi kepada anggota Polri bahwa terdapat aktivitas mencurigakan dan konten tidak pantas yang disebarkan melalui media sosial oleh seorang warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai M (27), warga Desa Jongkang.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. “Pelaku telah diamankan di Polsek Loa Kulu beserta sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel dan tiga video elektronik berdurasi pendek yang berisi konten tidak senonoh,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalin hubungan sesama jenis selama kurang lebih satu tahun dan melakukan perbuatan asusila sebanyak 12 kali. Konten-konten tidak pantas tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penanganan kasus ini telah sesuai prosedur. Kami telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya kami akan menyerahkan proses hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga norma kesusilaan dan hukum yang berlaku.

Penulis : Yusuf S A

Also Read

Bagikan: