UMK Kukar 2026 Masuk Tahap Final, Hasil Rapat Dewan Pengupahan Tunggu Pengesahan Bupati

No comments
Rapat penetapan besaran UMK tahun 2026 oleh Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara, Senin (22/12/2025)

Kutip.id, Tenggarong – Pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 telah tuntas dilakukan. Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Dewan Pengupahan menyatakan seluruh tahapan pembahasan telah rampung dan kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Bupati Kukar untuk ditetapkan secara formil.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Dewan Pengupahan Kukar yang digelar sejak pagi hingga sore hari di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kukar, Senin (22/12/2025). Selain membahas UMK, forum ini juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026, yang menjadi acuan khusus bagi sektor-sektor usaha tertentu.

Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, menjelaskan bahwa terdapat perubahan cukup signifikan dalam penetapan UMSK tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, UMSK hanya mencakup empat sektor, sedangkan pada 2026 jumlah sektor bertambah menjadi delapan.

Delapan sektor yang masuk dalam UMSK Kukar 2026 tersebut meliputi sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan gas alam, jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi (migas), industri kapal dan perahu, pertambangan minyak bumi, pemanenan kayu, serta industri minyak mentah kelapa sawit.

“Secara prinsip, seluruh besaran UMSK sudah disepakati bersama oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Namun, hasilnya belum bisa kami sampaikan secara terbuka karena masih menunggu rekomendasi serta tanda tangan Bupati Kukar,” ujar Suharningsih.

Ia menambahkan, setelah penetapan UMK dan UMSK dibacakan secara resmi oleh Bupati Kukar, hasil tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai dasar hukum pemberlakuan upah minimum di Kukar tahun 2026.

Dalam proses pembahasan, Dewan Pengupahan Kukar turut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Kukar yang saat ini berada di angka sekitar Rp5,7 juta. Penetapan upah dilakukan dengan memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha, sehingga tidak diberlakukan satu nilai yang sama untuk seluruh sektor.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Suharningsih menyebutkan, formula yang digunakan tahun ini dinilai lebih mengakomodasi aspirasi serikat pekerja, namun tetap berada dalam batas kemampuan pengusaha.

“Kenaikan upah tahun ini menggunakan nilai alpha di kisaran 0,7 hingga 0,9 persen. Angka ini relatif lebih berpihak kepada pekerja dan buruh, karena lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya dan sesuai dengan harapan serikat pekerja,” jelasnya.

Secara umum, rata-rata kenaikan UMK dan UMSK di Kutai Kartanegara berada di atas enam persen. Kenaikan lebih tinggi diberikan pada sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja yang besar, seperti migas, pertambangan, dan perkebunan, yang dinilai layak mendapatkan perhatian khusus dari sisi kesejahteraan tenaga kerja.

Meski proses pembahasan sempat berlangsung cukup panjang dan menimbulkan kegelisahan di kalangan pekerja menjelang akhir tahun, Dewan Pengupahan memastikan bahwa seluruh tahapan kini telah memasuki fase akhir.

“Alhamdulillah, angka yang dihasilkan dinilai cukup baik dan berimbang. Namun, penetapan resminya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Suharningsih. (Ysa)

Also Read

Bagikan: