Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan adanya aliran dana dalam sebuah kasus yang melibatkan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi. Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Tak tanggung-tanggung, nilai cashback itu diduga mencapai sekitar 16 persen dan dibagikan untuk tiga pihak. Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen pemegang saham pengendali Bank Jateng.
“Nah, yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP. Intinya kita sudah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Salah satu bukti yang menguatkan bahwa kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP ini terbukti, yakni dengan adanya tanda terima laporan menyangkut dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Atas dasar itu, aliran dana dalam kasus ini pun diduga mengarah ke Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah saat itu. “Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen,” seperti yang dikutip dari tanda terima laporan tersebut.
Dengan nilai dugaan gratifikasi atau suap yang mencapai lebih dari Rp100 miliar, IPW mengungkap bahwa Direktur Bank Jateng S. Ketika itu, S mengundurkan diri pada tahun 2023, sesaat sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres).
“S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” bebernya, di kutip dari Kompas.com.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengaku bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dan, akan segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Setelah kami cek, ternyata betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutupnya