Kutip.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Sebanyak sembilan pejabat teknis dari PT Kilang Minyak Pertamina Internasional telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sembilan saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS atas nama tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (11/3/2025).
Kesembilan saksi tersebut terdiri dari berbagai jabatan strategis di lingkungan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah:
- WSW – General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
- ABN – General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
- YTW – General Manager RU VI Balongan PT Kilang Minyak Pertamina Internasional
- IK – General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina Internasional
- PS – Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional/Manager Port Marine Regulation PT Kilang Pertamina Internasional
- VFW – Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga
- VY – Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
- MRN – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional
- MS – Manager Fuel Terminal Tanjung Gerem
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya adalah petinggi anak usaha Pertamina. Mereka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga orang broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Yusuf S A