Kutip.id,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sedikitnya 12 perusahaan. Temuan ini akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman akan mencakup aspek etika kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah rangkap jabatan tersebut terpantau dan diperbolehkan secara aturan internal.
“Nanti akan dilihat dari sisi etiknya oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai bisa merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, apalagi jumlah perusahaannya lebih dari 10, bahkan sampai 12,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain aspek etik, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pola atau modus tertentu yang berkaitan dengan rangkap jabatan tersebut. KPK akan memastikan apakah hal itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Apakah perusahaan-perusahaan itu digunakan sebagai layering untuk praktik dugaan korupsi, atau apakah ada kaitannya dengan aspek perpajakan, semuanya akan kami dalami. Tidak hanya soal dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Mulyono telah menyampaikan pengakuannya terkait perkara yang menjeratnya. Ia mengakui telah menerima hadiah atau uang dalam proses restitusi pajak PT BKB, meskipun mengklaim prosedur pekerjaan tetap dijalankan.
“Pekerjaan dilakukan sesuai aturan, negara tidak dirugikan. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, dan itu kesalahan saya,” ujar Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kamis (5/2) malam.
Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun Venzo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.





