Kepala Sekolah dan Bendahara SMP di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp319 Juta

No comments

Kutip.id,Takalar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Kepala UPT SMP Negeri 2 Galesong Selatan bersama bendahara sekolah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp319 juta.

Kepala Kejari Takalar, Syamsurezky, mengungkapkan dua tersangka masing-masing berinisial S selaku kepala sekolah dan H sebagai bendahara pengelola dana BOS.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/2).

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2025. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sekitar 71 orang saksi, termasuk ahli, guna mendalami aliran dan penggunaan anggaran tersebut.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Takalar, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751. Nilai tersebut diduga timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, S dan H langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kejari Takalar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana pendidikan, mengingat dana BOS diperuntukkan mendukung kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

Also Read

Bagikan: