KPK Pastikan Gratifikasi Jet Pribadi Menag Tidak Jadi Masalah Hukum

No comments

Kutip.id,Jakarta, CNN Indonesia – Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan tidak menghadapi ancaman pidana seumur hidup maupun hukuman minimal empat tahun terkait penerimaan fasilitas jet pribadi, setelah melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menegaskan, berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sanksi pidana tidak berlaku karena pelaporan dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja, jadi Pasal 12 B tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Fasilitas jet pribadi tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus politisi Oesman Sapta Odang untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026, dan dilaporkan ke KPK hari ini.

Arif menambahkan, pihaknya masih memverifikasi dokumen dan kelengkapan laporan, sebelum menentukan apakah gratifikasi itu menjadi milik penerima atau harus disetorkan ke negara. “Jika nanti ditetapkan harus dikompensasikan atau diganti, akan ada Surat Keputusan resmi yang menyatakan nilai penggantiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Nasaruddin menyatakan pelaporan jet pribadi merupakan bentuk itikad baik dan dukungan terhadap kerja KPK. “Saya sampaikan apa adanya dan berkonsultasi dengan KPK. Ini juga untuk memberi contoh positif kepada seluruh staf Kementerian Agama,” kata dia usai memberikan klarifikasi.

Gedung Balai Sarkiah, yang berlokasi di Kelurahan Sabintang, Kabupaten Takalar, diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan, sekaligus sebagai episentrum pemberdayaan umat di wilayah tersebut.

Also Read

Bagikan: