Kutip.id,Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan Richard menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Richard pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sebelum proses penahanan dilakukan, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar oksigen. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan normal sehingga ia dinyatakan layak menjalani penahanan.
Menurut Budi, sejumlah barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen.
Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ia juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Selain itu, kepolisian juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee yang berlaku sejak 10 Februari 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kutip.id,Jakarta – Aparat dari Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan Richard menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Richard pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sebelum proses penahanan dilakukan, Richard terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar oksigen. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan normal sehingga ia dinyatakan layak menjalani penahanan.
Menurut Budi, sejumlah barang pribadi milik Richard yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di sektor kesehatan serta perlindungan konsumen.
Dalam perkara ini, Richard dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ia juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Selain itu, kepolisian juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee yang berlaku sejak 10 Februari 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.





