Ketentuan Perhitungan Gaji bagi Ibu Pekerja yang Mendapatkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

No comments
Ilustrasi Ibu Hamil.
Ilustrasi Ibu Hamil.

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan dampak signifikan bagi para ibu pekerja di Indonesia. Melalui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), kini ibu yang bekerja memiliki hak cuti melahirkan selama 6 bulan.

Sebelumnya, cuti melahirkan hanya berlaku selama 3 bulan saja. Namun, dengan adanya perubahan ini, ibu yang bekerja akan memiliki waktu lebih panjang untuk merawat bayinya setelah melahirkan.

Regulasi yang dibuat pemerintah dan DPR RI ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih besar bagi kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Dalam pengesahan UU KIA, disepakati bahwa cuti melahirkan akan diperpanjang menjadi 6 bulan. Namun, pemberlakuan regulasi ini masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pelaksanaannya.

Salah satu poin penting dalam UU KIA adalah Pasal 4 yang mengatur hak-hak ibu pekerja saat melahirkan. Selain cuti melahirkan yang diperpanjang hingga 6 bulan, ibu juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas kesehatan serta gizi yang layak selama waktu kerja, waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan akses penitipan anak yang terjangkau.

Kesepakatan untuk memperpanjang cuti melahirkan menjadi 6 bulan disetujui oleh semua fraksi kecuali PKS, yang memberikan persetujuan dengan catatan tertentu. Meski begitu, pengesahan UU ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi ibu pekerja dan anak-anak di Indonesia.

Selain perpanjangan cuti melahirkan, UU KIA juga mengatur pembayaran gaji bagi ibu yang menjalankan cuti selama 6 bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Gaji penuh untuk 3 bulan pertama:
  • Ibu yang mengambil cuti melahirkan selama 3 bulan pertama berhak menerima gaji secara penuh.
  1. Gaji penuh untuk bulan keempat:
  • Ibu yang melanjutkan cuti pada bulan keempat tetap mendapatkan gaji secara penuh.
  1. 75 persen gaji untuk bulan kelima dan keenam:
  • Pada bulan kelima dan keenam, gaji yang diterima adalah sebesar 75 persen dari upah.

Dengan adanya UU KIA ini, kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia diharapkan dapat terus meningkat. Langkah ini adalah dukungan nyata agar ibu pekerja bisa nyaman menjalani peran mereka baik di rumah maupun di tempat kerja.

Dengan kata lain, ini adalah dukungan untuk ibu agar mereka bisa memberikan perawatan dan perhatian optimal bagi anak-anaknya selama 1.000 hari pertama kehidupan, yang merupakan periode penting dalam perkembangan anak.

Also Read

Bagikan: