Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan pada tanggal 17 Februari 2024, bahwa sebanyak 57 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan telah meninggal dunia.
Petugas-petugas ini terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perlindungan masyarakat.
Dari data yang dirilis, penyebab kematian tertinggi adalah penyakit jantung, dengan 13 kasus, diikuti oleh kecelakaan (8 kasus), dan gangguan pernapasan akut (ARDS) serta hipertensi masing-masing (5 kasus).
Tak hanya itu, sekitar 8.381 petugas pemilu juga dirawat di rumah sakit. Petugas dengan jumlah terbanyak dirawat adalah anggota KPPS, disusul anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas Bawaslu.
Para pasien ini dirawat karena berbagai penyakit seperti penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernapasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Menanggapi itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, juga melaporkan bahwa pada periode 14-15 Februari 2024, 35 orang petugas KPPS meninggal. Update data pada 16 Feb 2024, pukul 18.00 WIB, menunjukkan bahwa 35 orang telah meninggal.
“Mohon izin melaporkan data kematian dan sakit badan ad hoc periode 14-15 Februari 2024. Update data 16 Feb 2024, pukul 18.00 WIB, 35 orang meninggal,” ujarnya.
Atas dasar itu, pemerintah mengumumkan bahwa santunan akan diberikan kepada keluarga-keluarga yang kehilangan anggota-anggota KPPS.
Ini termasuk bantuan finansial dan dukungan psikologis bagi mereka yang ditinggalkan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan yang telah mereka lakukan dalam rangka mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, pemerintah diharapkan melindungi petugas KPPS dengan BPJS dan melakukan skrining kesehatan saat seleksi.