Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Cara Mendapatkannya

No comments
Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah beri diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025.(Shutterstock/Sunshine Studio)

kutip.id – Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun ini. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025.

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari rangkaian program pemulihan ekonomi lainnya, seperti potongan harga tiket transportasi (kereta api dan pesawat), tarif tol, serta subsidi upah bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa diskon ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Program ini akan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan.

“Kami ingin mendorong konsumsi masyarakat agar pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua bisa terakselerasi. Ini saat yang tepat untuk menghadirkan stimulus berbasis kebutuhan langsung masyarakat,” ungkap Airlangga, Sabtu (24/5/2025), dilansir dari Antara.

Mekanisme pemberian diskon listrik ini akan mengacu pada skema yang sebelumnya sudah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

“Program diskon listrik akan dimulai sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Skemanya mengikuti pola yang sudah berjalan awal tahun ini,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Pada periode sebelumnya, pemerintah memberikan diskon kepada dua jenis pelanggan PLN, yaitu pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (tagihan bulanan). Diskon diberikan secara otomatis berdasarkan kategori daya.

Namun, untuk periode Juni–Juli ini, cakupan diskon hanya berlaku bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Artinya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masih mendapat potongan, sementara daya 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam skema ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga kecil dan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah melihat konsumsi rumah tangga sebagai motor penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya penghematan dari sektor utilitas seperti listrik, masyarakat diharapkan memiliki ruang belanja lebih luas yang pada akhirnya ikut menggerakkan roda ekonomi nasional.

“Lewat stimulus seperti ini, pemerintah mendorong masyarakat tetap aktif secara ekonomi, meski dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian,” pungkas Airlangga.

Dengan diberlakukannya diskon listrik ini, pemerintah berharap bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus memberikan kelegaan finansial bagi jutaan keluarga Indonesia.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/05/28/100000665/diskon-listrik-50-persen-berlaku-juni-juli-2025-bagaimana-mekanismenya-

Penulis: Yusuf S A

Also Read

Bagikan: