Kutip.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini diajukan karena pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak memadai untuk menunjang seluruh kebutuhan institusi.
Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2024).
“Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 8,9 triliun. Ini menunjukkan penurunan drastis sebesar Rp 15,3 triliun atau sekitar 63,2 persen dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2025 yang sebesar Rp 24,2 triliun,” terang Narendra.
Ia menjelaskan, penurunan tersebut menjadi persoalan serius mengingat meningkatnya beban kerja Kejaksaan dalam hal penegakan hukum, pelayanan publik, dan implementasi berbagai kebijakan nasional.
Dari tambahan anggaran yang diminta, sekitar Rp 16,68 triliun akan dialokasikan untuk kebutuhan dukungan manajemen. Sisanya, Rp 1,8 triliun, difokuskan untuk pelaksanaan tugas inti Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Narendra menambahkan bahwa permintaan ini juga berhubungan erat dengan pelaksanaan sejumlah program strategis nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Asta Cita ke-7 Presiden yang menekankan pentingnya pembangunan hukum nasional.
“Dengan pagu indikatif sebesar Rp 8,9 triliun, Kejaksaan RI masih menghadapi kekurangan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun dari kebutuhan ideal total Rp 27,4 triliun untuk 2026,” tegasnya.
Usulan ini kini tengah dalam pembahasan bersama DPR, di tengah tekanan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/07/13033551/kejagung-minta-tambahan-anggaran-rp-185-triliun-untuk-2026?source=headline
Penulis: Yusuf S A





