Kutip.id, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memimpin upaya percepatan pembangunan di Papua. Namun, penugasan ini bukanlah penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto secara langsung, melainkan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Awalnya, pernyataan bahwa Gibran mendapat tugas khusus dari Presiden disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut bahwa pemerintah sedang membahas penugasan bagi Wapres terkait isu Papua.
“Beberapa hari terakhir, pemerintah membahas penugasan dari Presiden kepada Wapres untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Komnas HAM, Selasa (8/7/2025).
Namun, Yusril kemudian meluruskan bahwa penugasan itu mengacu pada Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur pembentukan Badan Khusus Otonomi Khusus Papua. Badan ini dipimpin oleh Wapres dan bertugas melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 pada masa Presiden Joko Widodo. Yusril juga menyebut kemungkinan peraturan ini akan disesuaikan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Sebagai Ketua Badan Khusus, Gibran akan dibantu sejumlah menteri dan perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua. Kantor operasional badan ini akan berada di Papua, namun Wapres tetap berkedudukan di ibu kota negara sesuai amanat UUD 1945.
“Tidak ada rencana Wakil Presiden pindah kantor ke Papua. Beliau tetap berkedudukan di ibu kota negara, sesuai dengan konstitusi,” tegas Yusril.
Menanggapi tugas ini, Gibran menyatakan kesiapan penuh. Ia menegaskan bahwa upaya pembangunan Papua adalah kelanjutan dari program yang telah dijalankan Wapres sebelumnya, Ma’ruf Amin.
“Saya siap menjalankan amanah ini. Ini bukan hal baru, karena sebelumnya tim Setwapres sudah banyak bekerja di Papua, termasuk mendistribusikan alat sekolah, laptop, dan memantau program Makan Bergizi Gratis,” kata Gibran di Klaten, Rabu (9/7/2025).
Gibran juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas kapan pun diperlukan, bahkan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.
“Kalau memang diperlukan, saya siap kapan saja. Saya bisa berkantor di Jakarta, IKN, bahkan di Papua jika diperlukan,” ujarnya.
Dengan keterlibatannya dalam Badan Khusus ini, Gibran diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan Papua melalui pendekatan yang terkoordinasi dan menyeluruh, sesuai mandat undang-undang.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8004340/cerita-sebenarnya-tentang-gibran-akan-urus-papua?page=3
Penulis: Yusuf S A





