Kutip.id – Joko Widodo dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu (23/7), terkait laporan dugaan ijazah palsu yang tengah diusut Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pelapor.
Kepastian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Presiden, Rivai Kusumanegara, yang mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB di Polresta Solo. Rivai menyebut telah bertemu langsung dengan Jokowi untuk memastikan kesediaannya hadir dalam agenda pemeriksaan.
“Pak Jokowi bersedia diperiksa. Tadi kami juga bertemu dengan penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk membahas kemungkinan pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan saksi-saksi lain,” ujar Rivai, Selasa (22/7).
Rivai juga mengatakan bahwa Jokowi akan membawa dokumen-dokumen penting yang relevan, termasuk ijazah yang menjadi pokok persoalan dalam laporan.
Sebelumnya, Jokowi dijadwalkan diperiksa oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pekan lalu, namun agenda tersebut ditunda karena alasan kesehatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum.
Kasus dugaan ijazah palsu ini sendiri telah memunculkan enam laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Menariknya, salah satu laporan justru dilayangkan oleh Presiden Jokowi sendiri, sebagai respons terhadap tuduhan yang dianggap sebagai fitnah.
Dalam laporan yang dilayangkan, Jokowi menuding pihak tertentu telah mencemarkan nama baiknya. Ia melaporkan dugaan pelanggaran atas Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan bahwa laporan yang dibuat Jokowi memenuhi unsur pidana, sehingga statusnya kini telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga telah ditingkatkan ke penyidikan. Dua sisanya diketahui telah dicabut oleh pihak pelapor.





