Kutip.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait ketentuan syarat pendidikan bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua pemohon, yakni advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha, meminta agar batas minimal pendidikan polisi ditingkatkan menjadi sarjana strata satu (S1).
Gugatan ini teregistrasi dalam perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025, yang menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam aturan yang berlaku saat ini, calon polisi minimal berpendidikan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut terlalu longgar dan berpotensi menurunkan kualitas rekrutmen. “Standar pendidikan yang rendah membuka celah inkompetensi struktural dan menormalisasi praktik pelayanan yang tidak profesional,” tulis pemohon dalam permohonan yang dikutip, Rabu (13/8).
Menurut mereka, lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, pemahaman sistem hukum yang menyeluruh, maupun kemampuan berpikir kritis yang memadai. Kondisi ini dinilai akan menyulitkan calon polisi saat menghadapi situasi kompleks di lapangan, terlebih jika menyangkut aspek etika, hukum, dan sosial.
“Ketidaksiapan tersebut dapat memicu kekeliruan dalam penerapan hukum,” tegas para pemohon.
Sebagai perbandingan, mereka menyoroti profesi hukum lain seperti hakim dan jaksa, yang mensyaratkan pendidikan minimal sarjana. Dengan demikian, pemohon menilai sudah sewajarnya kepolisian juga menerapkan standar yang sama untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau sederajat”.
Sumber: Katadata.co.id





