Purbaya Soroti Produsen Perhiasan Emas Nakal, Banyak yang Diduga Hindari Pajak

No comments
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Kutip.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan mengejutkan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia. Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, asosiasi tersebut mengungkapkan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah produsen emas di dalam negeri.

Menurut Purbaya, sebagian besar produsen perhiasan emas diduga tidak mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Mereka membeli emas tanpa surat keterangan resmi dan langsung menjualnya ke toko-toko emas tanpa melalui mekanisme pajak yang sah.

“Dia langsung menjual ke toko-toko emas di sana, dan akibatnya dia nggak bayar pajak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (23/10/2025).

Ia menjelaskan, seharusnya produsen perhiasan legal membayar pajak sebesar 1,1% ketika membeli emas dari pabrikan. Selain itu, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,6% yang dibebankan pada tahap penjualan kepada konsumen. Dengan begitu, total kewajiban pajak dalam rantai distribusi emas bisa mencapai hampir 3%.

Namun, praktik di lapangan jauh dari ideal. Banyak produsen diduga sengaja menghindari kewajiban tersebut. Bahkan, laporan yang diterima Purbaya menyebut sekitar 90% produsen perhiasan emas di Indonesia tidak membayar PPN sebagaimana mestinya.

“Menurut mereka, 90% produsennya gelap, artinya tidak membayar PPN 1,6% ke negara,” ungkap Purbaya.

Menanggapi hal ini, muncul usulan dari asosiasi agar skema pemungutan pajak diubah. PPN diusulkan dikenakan langsung di tingkat pabrikan sebesar 3%, sehingga beban pajak tidak lagi dibebankan kepada konsumen di tahap akhir penjualan.

“Usulannya, semuanya dikenakan 3% di level pabrik, jadi konsumen tidak perlu membayar lagi. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan lebih cepat dan potensi kebocoran pajak bisa ditekan,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan usulan tersebut dengan cermat. Tujuannya agar sistem perpajakan di sektor perhiasan menjadi lebih efisien, adil, dan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus memperketat pengawasan terhadap produsen perhiasan emas untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

“Kalau memang bisa meningkatkan penerimaan negara, tentu akan kami dukung. Tapi semua tetap harus berdasarkan kajian yang matang,” tutupnya. (Ysa)

Also Read

Bagikan: