KFC Indonesia Tutup 19 Gerai, 400 Karyawan Terdampak PHK

No comments

Kutip.id, Jakarta – Bisnis restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia tengah menghadapi tekanan. PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola jaringan KFC, menutup 19 gerai hingga September 2025. Kebijakan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 400 karyawan.

Direktur Fast Food Indonesia, Wahyudi Martono, menjelaskan bahwa penutupan sejumlah gerai dipicu oleh habisnya masa sewa serta kinerja gerai yang belum pulih sejak pandemi 2020. Meski demikian, ia menekankan bahwa sebagian penutupan bersifat sementara karena perusahaan sedang merelokasi gerai ke lokasi yang lebih menjanjikan.

“Sampai September 2025 sudah ada 19 gerai yang ditutup. Sekitar 400 karyawan terdampak PHK. Tapi kalau suatu wilayah masih punya potensi pasar yang bagus, maka penutupan hanya sementara sambil mencari lokasi baru yang lebih strategis,” ujar Wahyudi dalam paparan publik, Kamis (2/10).

Selain menutup gerai, FAST juga melakukan efisiensi dengan menggabungkan beberapa pusat dukungan ke Jakarta serta menyesuaikan jumlah tenaga kerja.

Untuk menjaga kinerja perusahaan, FAST mendapat tambahan modal dari pemegang saham utama. Keluarga Gelael dan Anthoni Salim masing-masing menyuntikkan dana Rp40 miliar melalui skema private placement.

Berdasarkan laporan keuangan, FAST masih mencatat kerugian bersih sebesar Rp138,75 miliar pada semester pertama 2025. Meski rugi, angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp348,83 miliar, atau turun sekitar 60 persen.

Pendapatan perusahaan turun tipis 3,12 persen menjadi Rp2,40 triliun, dari Rp2,48 triliun pada semester I 2024. Namun, beban pokok penjualan berhasil ditekan hingga Rp961,44 miliar, lebih rendah dibanding Rp1,05 triliun tahun sebelumnya. Hal ini membuat laba bruto naik menjadi Rp1,44 triliun dari Rp1,42 triliun.

Sementara itu, liabilitas perusahaan meningkat sepanjang 2025. Kondisi ini dipengaruhi langkah refinancing, yakni pelunasan kewajiban jangka pendek dengan fasilitas pinjaman jangka panjang. (Ysa)

Sumber: cna.id

Also Read

Bagikan: