Kutip.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara terus memperkuat komitmennya dalam pengelolaan barang dan jasa yang lebih aman dan akuntabel melalui penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek. Langkah ini menjadi bagian dari visi Kukar Idaman Terbaik yang menekankan terciptanya daerah yang aman, sejahtera, dan berdaya saing.
Sektor konstruksi menjadi perhatian utama, mengingat tingginya keterlibatan tenaga kerja harian dalam berbagai proyek, baik pemerintah maupun swasta. Risiko kerja yang besar menuntut adanya perlindungan menyeluruh agar buruh konstruksi mendapatkan jaminan keselamatan dan kepastian hak selama bekerja.
Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menggarisbawahi bahwa masih banyak pekerja proyek yang belum menikmati perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara optimal. Padahal, jaminan tersebut wajib diberikan terutama untuk sektor yang rawan kecelakaan.
“Kemarin kita membahas bagaimana perlindungan bagi pekerja konstruksi. Banyak buruh harian dan pekerja lapangan yang perlu kita pastikan mendapatkan jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian,” ujarnya, Senin (08/12/2025).
Melalui diskusi dan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kukar mendapatkan pemahaman mendalam terkait kewajiban penyedia jasa konstruksi. Setiap kontrak kerja ternyata mewajibkan pembayaran iuran BPJS bagi seluruh pekerja yang terlibat tanpa kecuali.
“Tadi dalam sosialisasi BPJS, kita mendapatkan informasi baru bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan begitu kontrak diterima,” terang Taufik.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian kepesertaan BPJS tidak didasarkan pada jumlah pekerja, melainkan pada nilai proyek itu sendiri. Dengan demikian, jaminan ketenagakerjaan melekat pada paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor.
“Yang dinilai itu nilai proyeknya, bukan per orang. Proyek yang berjalan otomatis menjadi peserta dan itu yang dihitung,” tambahnya.
Tindak lanjut dari pembahasan ini akan dilakukan melalui pertemuan bersama kontraktor serta pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memastikan alur pendaftaran, pembayaran iuran, hingga perlindungan kerja dapat berlangsung jelas, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Kita akan lakukan pertemuan lanjutan dengan seluruh kontraktor dan BPJS. Proses transfer iuran ini butuh penjelasan detail agar tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan tersebut, Pemkab Kukar berharap seluruh pekerja proyek di wilayahnya akan mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan sesuai standar. Tujuannya bukan hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang dan jasa, tetapi juga memastikan kesejahteraan serta keselamatan pekerja terlindungi sepenuhnya. (Ysa)





