Peredaran Sabu di Tenggarong Seberang Terbongkar, Polres Kukar Sita 101 Gram

No comments

Kutip.id,Kutai Kartanegara, Senin (19/01/2026) – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong Seberang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (36) beserta barang bukti sabu seberat bruto 101,31 gram.

Pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju sejak awal Januari 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai FA yang diduga kerap melakukan transaksi sabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna silver dengan nomor polisi KT 3744 CAW.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menggeledah badan, pakaian, serta kendaraan tersangka. Hasilnya, ditemukan satu bungkus popcorn berisi satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di saku hoodie tersangka, serta satu paket sabu ukuran kecil yang berada di dalam dompet kulit miliknya.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya berupa pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, satu unit telepon genggam, satu hoodie, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara. FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Also Read

Bagikan: