Peredaran Sabu di Perjiwa Terbongkar, Polres Kukar Amankan 263 Gram

No comments

Kutip.id,Kutai Kartanegara, Senin (19/01/2026) – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (35) beserta barang bukti sabu seberat 263,62 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kukar pada 7 Januari 2026 mengenai maraknya aktivitas transaksi sabu di kawasan Perjiwa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria berinisial F yang diduga sering melakukan transaksi sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi KT 6253 CAR.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah plastik hitam. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu bungkus mi instan yang di dalamnya terdapat satu paket sabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, serta barang bawaan tersangka.

Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus rokok yang berisi satu paket sabu, serta satu kardus mi instan yang di dalamnya terdapat lima paket sabu lainnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp5 juta, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka F bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Also Read

Bagikan: