Kutip.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite tergolong haram secara hukum Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa subsidi diberikan khusus untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika orang kaya tetap memanfaatkannya, maka mereka telah mengambil hak orang lain secara tidak sah.
“Subsidi ini untuk kelompok tertentu, bukan untuk mereka yang mampu. Maka, orang kaya yang memakai BBM dan gas bersubsidi itu haram hukumnya,” tegas Kiai Miftah, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (7/2).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan jelas terkait distribusi subsidi. LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kurang mampu. Sementara Pertalite disediakan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta transportasi umum.
Menurut MUI, tindakan orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi melanggar prinsip keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menyuruh manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti tidak adil,” kata Kiai Miftah.
Ia juga menegaskan bahwa subsidi adalah amanah negara untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak termasuk bentuk pengkhianatan dan perbuatan zalim, sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188.
Dalam perspektif fikih Islam, penggunaan subsidi oleh orang yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai ghasab, yakni mengambil sesuatu tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi telah merampas hak fakir miskin. Ini termasuk perbuatan dosa besar,” jelas Kiai Miftah.
Dengan adanya fatwa ini, MUI mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan subsidi secara tepat sasaran. Pemerintah diharapkan terus mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya tidak berhak.
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/mui-haramkan-orang-kaya-beli-gas-lpg-bersubsidi-24SNqfcO9FF
Penulis : Yusuf S A